-
Ni Putu Kariani, wanita asal Bali, harus kehilangan kedua kakinya pada 2017 lalu. Tragis, pelaku adalah suaminya sendiri, Kadek Adi Waisaka Putra. Penebasan kaki dilakukan pada saat isterinya sedang tidur. Ini adalah puncak dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah dilakukan Kadek selama bertahun-tahun.
Kekerasan dalam rumah tangga menjadi salah satu isu yang banyak disorot masyarakat. KDRT di Indonesia sebetulnya adalah sebuah fenomena gunung es, kecil di permukaan dan membesar di bagian bawahnya. Ada sebagian kasus yang dilaporkan, tetapi faktanya, kasus KDRT lebih dari itu. Ini karena masyakarat umum masih menganggap KDRT sebagai isu yang tabu, aib, dan haram diangkat ke publik.
Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama wanita, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, ekonomi, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan dan pemaksaan melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Di Indonesia, payung hukum mengenai KDRT sudah cukup memadai. Indonesia sudah meratifikasi Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women sejak 1984, yang kemudian menjadi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1984. Undang-Undang tentang KDRT secara spesifik diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Sementara itu, kekerasan seksual diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kasus KDRT harus dilaporkan!
(Perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga. Foto: Dok. Mixmike/Canva)
Perempuan sudah menjadi korban kekerasan, baik di ranah publik maupun privat. Tetapi sayangnya, banyak orang salah kaprah mengenai dua ruang ini. Kekerasan di dalam rumah tangga dianggap sebagai permasalahan privat antara suami dan isteri saja. Pandangan umum menganggap, karena sudah terikat dalam status pernikahan, sebaiknya permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan permasalahan serius seperti kekerasan tidak boleh dibeberkan ke publik, karena ini menyangkut harga diri pelaku, biasanya suami.
Padahal, dengan adanya undang-undang yang spesifik membahas KDRT, seharusnya kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak bisa dibiarkan, harus dilaporkan, dan pelaku harus diadili. Per 2022, Hampir 61% dari kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) yang dilaporkan ke Komnas Perempuan adalah kekerasan di ranah personal (Komnas Perempuan, 2023). Ini membuktikan, orang di dekat kita belum tentu bisa memberikan lingkungan yang aman. Tragisnya, data yang dihimpun Komnas Perempuan melalui Catatan Tahunan (CATAHU) menunjukkan bahwa pelaporan kasus KDRT mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Dampak KDRT berlapis, mulai dari psikis hingga femisida
(Perempuan mengalami dampak psikis dari KDRT. Foto: Dok. Noah Buscher/Unsplash)
Seperti jatuh ditimpa tangga, korban KDRT juga harus dihantui perasaan bersalah dan bimbang. Di sisi lain korban merasa ingin putus dari rantai kekerasan dalam rumah tangga, tapi di sisi yang lain, ia juga memikirkan anak atau keluarganya. Posisi wanita yang rentan, khususnya secara ekonomi, membuat banyak wanita tidak bisa bersuara dan memilih diam. Posisi rentan secara ekonomi inilah yang membuat isteri dan anak punya ketergantungan terhadap suami.
Dampak KDRT bagi korban tidak bisa dianggap sepele. Kekerasan ini struktural dan ada peran relasi kuasa di dalamnya. Korban bisa merasakan dampak yang beragam dan berlapis. Selain luka-luka fisik lewat pemukulan, penjambakkan, atau penendangan, korban juga bisa depresi, bahkan menjadi disabilitas, hingga yang paling ekstrem adalah kehilangan nyawa.
Seperti kasus Ni Putu Kariani di Bali, 2017 lalu, secara ekstrem kedua kakinya ditebas oleh suaminya. Alasannya karena curiga isteri selingkuh. Padahal buktinya belum kuat dan itupun tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan. Dalam banyak kasus KDRT, pelaku bahkan membunuh isteri dengan alasan tak jelas dan rasa tak bersalah. Fenomena ini yang dikenal juga sebagai femisida. Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang didorong oleh kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan sehingga boleh berbuat sesuka hatinya, termasuk membunuh.
Siklus lingkaran setan KDRT
(Kekerasan dalam rumah tangga. Foto: Dok. gaiamoment/Canva)
Pada kasus KDRT, ada siklus berulang yang membuat korban dimanipulasi untuk memaafkan pelaku dengan cuma-cuma. Pertama, KDRT dimulai dari adanya tension antar pasangan, seperti komunikasi yang buruk, berbeda pendapat, atau adu argumen. Kedua, korban akan diintimidasi, diancam, dan di sini juga kekerasan itu terjadi. Ketiga adalah rekonsiliasi. Rekonsiliasi adalah ketika pelaku meminta maaf dan bersikap manis. Di tahap ini biasanya pelaku malah menyangkal dan menyudutkan korban.
“Kamu tadi bikin aku marah, sih. Maaf, ya, aku gak bermaksud,” Ini biasanya kalimat yang sering dilontarkan pelaku kepada korban setelah melakukan kekerasan. Setelah itu, korban memaafkan dan pelaku seolah-olah menyenangkan korban. Siklus inilah yang terus terulang dan membuat korban mengurungkan niatnya untuk melaporkan ke polisi.
Ada banyak faktor juga mengapa korban menolak melaporkan, salah satunya adalah demi nama baik keluarga. Budaya tabu yang mengakar di masyarakat membuat banyak perempuan korban kekerasan malu untuk melapor. Bahkan tak jarang juga keluarga sendiri yang menormalisasi kekerasan ini. Karena percaya KDRT itu aib, keluarga menyarankan korban untuk tidak melapor. Yang lebih menyedihkan, isterilah yang disalahkan karena mengumbar aib keluarga dan tidak mau patuh dengan suami.
Ini sama dengan apa yang dialami kebanyakan perempuan dalam kasus KDRT. Beberapa minggu ini, media sosial ramai dengan kasus KDRT terhadap mantan atlet anggar Cut Intan Nabila, ia menahan sakit dan mengalami kekerasan selama lima tahun dari suaminya, Armor Toreador. Ni Putu Kariani, perempuan di Bali, juga mengalami kekerasan selama bertahun-tahun. Keluarga baru setuju untuk melapor ketika kondisinya sudah parah, yaitu kedua kakinya ditebas. Sebelumnya, keluarga menyarankan korban untuk bertahan, dengan harapan suaminya akan berubah.
(Baca juga: Lapangan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas, Sudah Selaras?)
Mengapa banyak korban takut melapor?
(Kekerasan dalam rumah tangga. Foto: Dok. MART PRODUCTION/Pexels)
Minimnya perspektif korban dalam proses pelaporan kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia membuat banyak korban mengurungkan niatnya untuk melapor. Jika melapor, ada kecenderungan polisi untuk menyalahkan korban (victim blaming). Sering kali korban malah disalahkan dalam proses wawancara. Bukannya memproses laporan, korban malah dianggap terlalu sensitif, lemah, dan seolah-olah pantas mendapat kekerasan. Tak jarang juga bercandaan seksis dan manipulatif yang menyalahkan korban. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan harus memperbaiki dan menjadikan ini sebagai isu penting.
Polisi juga sering kali menolak jika ada pengaduan KDRT dalam bentuk pemerkosaan dalam pernikahan (matrial rape). Menurut Komnas Perempuan, marital rape dalam perspektif korban merupakan kekerasan terhadap istri dalam bentuk persetubuhan paksa dengan cara tidak manusiawi dan menyebabkan penderitaan. Anggapannya, jika sudah terikat pernikahan, pemerkosaan tidak mungkin terjadi. Persetujuan atau consent dianggap sudah diberikan secara utuh ketika seseorang telah menikah.
Peliknya sistem pembuktian juga jadi alasan mengapa korban tidak melapor. Bukti yang minim membuat korban berpikir dua kali, karena takut dianggap melaporkan kebohongan. Perempuan korban kekerasan memiliki kerentanan untuk mendapatkan serangan balik terhadap berbagai upayanya untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan.
Bahkan bisa saja pelapor dilaporkan balik dengan pasal pencemaran nama baik lewat UU ITE. Sering kali korban harus benar-benar tersiksa secara fisik atau meninggal baru polisi menerima aduan dan memprosesnya. Bahkan, viral atau tidaknya dijadikan pertimbangan apakah kasusnya akan diproses atau tidak. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan harus memperbaiki dan menjadikan ini sebagai isu penting.
Jangan hujat korban yang tarik laporan
(Ilustrasi sosial media. Foto: Dok. Magnus Mueller/Pexels)
Di awal, masyarakat secara intens memberi sorotan terhadap kasus KDRT. Namun semuanya berbalik ketika korban menarik laporan. Justru masyarakat dan media malah membingkai pemberitaan yang menyudutkan dan menyanyangkan pilihan korban. Apalagi banyak yang menjadikan isu ini sebagai konten candaan (prank). Korban mengalami reviktimisasi, ia jadi korban KDRT sekaligus juga korban perundungan di media sosial.
Ketika korban menarik laporan, itu bukan berarti kekerasan tidak terjadi. Ada banyak pertimbangan yang perlu dipikirkan. Perempuan yang menarik laporan punya alasan beragam. Biasanya, pasangan yang sudah punya anak menjadikan itu sebagai alasan utama mengapa korban memilih rujuk. Perempuan yang bergantung secara ekonomi kepada suami juga punya pertimbangan yang sama, karena tidak punya penghasilannya sendiri.
Beberapa orang bisa jadi tidak ingin mengakhiri pernikahan, mereka hanya ingin mengakhiri kekerasannya. Oleh karena itu, peran konseling jadi sangat penting untuk menata ulang rumah tangga. Diperlukan juga kesadaran dari pelaku untuk benar-benar mau berubah.
Data tahunan yang dikumpulkan lewat Komnas Perempuan hanya data-data yang terlapor saja. Masih banyak perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga yang takut dan ragu untuk melaporkan kasusnya. Harapannya, dengan adanya payung hukum seperti UU PKDRT dan UU TPKS, korban lebih berani lagi untuk bersuara dan tidak tinggal diam atas kekerasan. Dibutuhkan juga kesadaran bersama, terutama lingkungan terdekat, untuk tidak menutupi dan menganggap KDRT sebagai hal yang tabu.
Isu kekerasan dalam rumah tangga harus menjadi perhatian kita bersama, baik masyarakat maupun pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Melihat kasus ini berdampak sangat krusial bagi korban, terutama perempuan, pemerintah harus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman di mana pun tempatnya.
(Baca juga: Rekomendasi 7 Acne Patch yang Ampuh Hilangkan Jerawat)
Jika kamu melihat atau mengalami kekerasan dalam rumah tangga, hubungi LBH APIK Jakarta, Komnas Perempuan, atau Hotline KemenPPPA 129. HP (021129), WA (08111129129).
(Penulis: Katarina Dian)
-