-
Banyak sekali calon pengantin yang menyerahkan tata cara mengurus surat nikah dengan mempercayainya pada sang wedding organizer (WO). Padahal, jika kita tahu panduannya, maka mengurus surat nikah tak sesulit yang Anda kira. Berikut langkahnya.
Tentukan terlebih dahulu lokasi akad nikah
Hal ini merupakan hal yang paling penting karena lokasi akad nikah menentukan KUA yang akan Anda daftarkan untuk pernikahan Anda. Namun hal tersebut akan semakin mudah apabila Anda dan pasangan memiliki tempat tinggal dengan kecamatan yang sama dengan tempat akad nikah Anda.
Misalnya Anda dan pasangan berdomisili di kecamatan Setiabudi dan Anda ingin melangsungkan akad nikah di rumah, cukup datang ke KUA kecamatan Setiabudi dan mengurus semuanya di sana. Namun jika Anda bertempat tinggal di kecamatan Setiabudi sedangkan calon pengantin pria bertempat tinggal di Bekasi dan ingin melangsungkan akad nikah di kediaman Anda (Setiabudi), maka calon pengantin pria harus mengurus surat numpang nikah terlebih dahulu. Hal ini juga harus dilakukan apabila akad nikah akan digelar di tempat yang bukan merupakan domisili calon pengantin pria maupun wanita.
Persiapan mengurus surat menikah harus dilakukan dari jauh hari
Hal kedua yang harus diperhatikan adalah waktu pengurusan surat-surat tersebut. Surat nikah lebih baik diurus setidaknya 6 bulan sebelum pernikahan. Terlebih lagi jika Anda ingin menikah pada hari dan jam prime time seperti hari Sabtu dan Minggu pada pukul 9 atau 10 pagi.
Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
Jika dilihat dari daftar yang diberikan di KUA memang cukup banyak yang harus dipersiapkan tetapi sebenarnya tidak sebanyak itu:
- Surat Keterangan Untuk Nikah (N1)
- Surat Keterangan Asal Usul (N2)
- Surat Persetujuan Mempelai (N3)
- Surat Keterangan Tentang Orang Tua (N4)
- Surat Izin Orang Tua (N5)
- Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (N6)
- Pemberitahuan Kehendak Nikah (N7)
- Fotocopy KTP dan KK
- Akta Cerai/Thalak bagi Calon Pengantin yang Janda atau Duda
- Pas foto 2×3 sebanyak 5 lembar
- Surat Izin Komandan bagi Anggota ABRI/POLRI (SIK)
- Dispensasi Camat bagi yang Kurang 10 Hari Kerja
- Izin Pengadilan bagi Calon Pengantin di Bawah Umur
- Izin Poligami dari Pengadilan bagi yang Beristeri Lebih dari Seorang
- Surat Rekomendasi Nikah
- Surat Keterangan Model K1 bagi WNI Keturunan Asing
Proses pengurusan Surat Nikah
Proses selanjutnya sering membuat para calon pengantin malas untuk mengurus surat nikah karena banyaknya hal yang harus dilakukan. Berikut langkahnya:
- Berkunjung ke RT dan RW tempat Anda tinggal untuk mengurus surat pengantar ke KUA.
- Setelah mendapatkan surat pengantar ke KUA, kedua calon pengantin harus mengurus surat N1, N2, N4, dan surat keterangan belum menikah ke kelurahan tempat tinggal masing-masing. Dokumen yang dibutuhkan adalah pas foto ukuran 3×4 (2 lembar) dengan background berwarna biru, fotokopi KTP CPW & CPP (2 lembar), fotokopi KK CPP & CPW (2 lembar), dan surat pengantar RT/RW.
- Setelah itu surat N1, N2 dan N4 tersebut dibawa ke KUA kecamatan masing-masing untuk didaftarkan. Jika Anda ada surat menumpang nikah, maka surat itu juga perlu dibawa ke KUA. Baru setelah itu diberi tahu ketersediaan penghulu yang akan menikahkan, serta diberi pembekalan tentang pernikahan (dokumen: surat rekomendasi nikah dari KUA domisili, pasfoto 2×3 (4 lembar), dan surat-surat lain dari KUA setempat).
-
Lalu Anda akan mendapatkan surat N7 atau surat pendaftaran KUA. Di sini Anda harus menyampaikan info penting mengenai pernikahan Anda seperti:
- Jam akad nikah
- Penjemputan penghulu pada jam berapa dan lokasinya
- Apakah sari tilawah dan qori akan disiapkan oleh penghulu atau dari pihak Anda sendiri
- MC akad nikah
- Wali nikah
- Saksi pernikahan (jangan lupa juga untuk memberikan fotokopi KTP dari masing-masing saksi).
- Jangan lupa untuk menyediakan biaya pengurusan surat nikah.
Simpan rapi dokumentasi
Simpan semua berkas yang digunakan dengan rapi dan jangan lupa untuk meminta nomor telepon dari sang penghulu agar pihak keluarga atau WO dapat menghubunginya di hari H nanti.
(TEKS: NABILA MECADINISA / FOTO: DOK. THINKSTOCK)
-